Pada tanggal 20 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo, dalam program Series Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan KPK, menekankan tentang bahaya praktik penerimaan gratifikasi yang sering dilakukan oleh sejumlah pejabat. Ibnu menyatakan secara tegas bahwa gratifikasi tidak boleh dianggap sebagai bagian dari rezeki halal.
Menolak Gratifikasi dan Menjaga Integritas
Ibnu mengingatkan seluruh pegawai Rutan KPK untuk tetap menjunjung prinsip kejujuran dengan tidak mengambil, menerima, atau meminta yang bukan hak, serta menolak segala bentuk gratifikasi. Menurutnya, tindakan menerima gratifikasi dapat merusak integritas karena sebenarnya bukan merupakan bagian dari rezeki yang sah.
Pentingnya Pelaporan dan Saling Mengingatkan
Seiring dengan ajakan Ibnu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa juga menegaskan agar pegawai Rutan KPK berani melaporkan praktik korupsi yang terjadi. Mereka diingatkan untuk tidak mengabaikan tantangan dalam menjaga integritas, serta diminta saling menjaga dan melapor jika menemui ketidakbenaran.
Upaya Penguatan Melalui Berbagi Pengalaman
Program tersebut, yang melibatkan narasumber seperti anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto dan Chisca Mirawati, disajikan dalam bentuk sharing session. Melalui serangkaian program ini, KPK berupaya meningkatkan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan untuk menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan, sekaligus membangun sistem peradilan yang lebih transparan dan berintegritas.
(Sumber: Kutipan dari pernyataan Ibnu Basuki Widodo dan Cahya H. Harefa dalam acara Series Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan KPK)