Pada tanggal 20 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo, dalam program Series Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) KPK, menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh para pejabat bukan bagian dari rezeki halal. Ibnu meminta seluruh pegawai Rutan KPK untuk memegang teguh prinsip kejujuran dalam menjalankan tugas mereka.
Penekanan Kunci:
-
Opsi Tegas Terhadap Gratifikasi: Pegawai KPK harus berani menolak segala bentuk gratifikasi dan tidak menganggapnya sebagai bagian dari rezeki. Ibnu menjelaskan bahwa praktik ini dapat merusak integritas dan merupakan pintu masuk korupsi.
-
Tindakan Diimbaukan: Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, juga mengimbau agar pegawai Rutan KPK melaporkan praktik korupsi yang terdeteksi. Mereka diminta untuk tidak takut menghadapi tantangan dalam menjaga integritas.
Strategi dan Harapan:
-
Program Penguatan Integritas: Melalui sesi berbagi pengalaman, seperti yang dihadiri oleh anggota Dewan Pengawas KPK, Benny Joshua Mamoto dan Chisca Mirawati, KPK berupaya membangun sistem yang transparan dan berintegritas.
-
Peningkatan Kesadaran: KPK percaya bahwa peningkatan kapasitas dan kesadaran pegawai Rutan akan menjaga kredibilitas institusi dan memperkuat kepercayaan publik dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.
Upaya seperti ini merupakan bagian dari langkah KPK untuk mengatasi praktik korupsi dan memastikan tegaknya hukum serta supremasi integritas dalam lembaga negara.