Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, meminta kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) agar selektif dalam memberikan remisi, tanpa membatasi hak warga binaan. Agus menjelaskan hal ini saat memberikan remisi khusus untuk Hari Raya Nyepi dan Lebaran kepada narapidana di Lapas II Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 28 Maret 2025.
Poin Penting:
-
Selektifitas dalam Pemberian Remisi: Agus menegaskan bahwa remisi merupakan penghargaan dari pemerintah, namun harus diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan keamanan masyarakat. Lapas berhak menolak memberikan remisi, terutama untuk kasus-kasus yang menimbulkan keresahan.
-
Pertimbangan Keamanan Masyarakat: Agus menekankan bahwa Imipas memiliki wewenang untuk menolak remisi dengan alasan keamanan masyarakat, meskipun narapidana berhak mengajukan remisi sesuai ketentuan undang-undang.
-
Penyakit Sistem: Agus juga menyoroti masalah penyalahgunaan remisi, di mana kadang-kadang narapidana yang berperilaku baik hanya karena memberi suap kepada petugas lapas. Ia menegaskan bahwa hal ini dapat membahayakan, terutama dalam kasus narkoba.
Menteri Agus berpesan kepada Dirjen PAS agar tidak takut menerima komplain terkait penolakan remisi, selama keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan yang jelas dan berdampak luas.