Mahkamah Agung (MA) mengklarifikasi tentang pengaruh perilaku ‘sopan’ yang dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman yang diberikan oleh hakim dalam putusan perkara pidana. Hal ini didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penjelasan dari Juru Bicara MA:
-Ketentuan dalam KUHAP: Pasal 197 KUHAP mengatur tentang pertimbangan yang harus dicantumkan sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, yaitu pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan, keadaan yang memberatkan, dan yang meringankan terdakwa.
-Pertimbangan Umum dan Khusus: Selain pertimbangan umum, hakim juga dapat memberikan pertimbangan khusus yang lebih meringankan, contohnya jika terdakwa sopan, mengaku belum pernah dihukum, atau dalam kasus tertentu seperti sanggup menyekolahkan korban kecelakaan lalu lintas sampai kuliah.
-Perlunya Perubahan Undang-Undang: Jika suatu pertimbangan khusus tidak ingin atau dianggap tidak sesuai untuk diterapkan dalam suatu putusan, maka ditekankan bahwa untuk menghapusnya, perlu dilakukan perubahan dalam undang-undang.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa pemberian pertimbangan yang dapat meringankan hukuman seorang terdakwa merupakan bagian yang diatur dalam ketentuan undang-undang, dan untuk membuat perubahan perlu langkah yang sesuai dengan prosedur hukum.