Seorang tersangka penganiayaan terhadap mahasiswa koas bernama Muhammad Luthfi H (22 tahun), yang merupakan sopir keluarga junior inisial LA, meminta maaf setelah insiden pemukulan. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Selasa (10 Desember 2024) sekitar pukul 16.40 WIB.
Detail Insiden
-
Tersangka: Fadillah alias Datuk (37 tahun).
-
Permintaan Maaf: Datuk, dengan kepala tertunduk, menyampaikan permintaan maafnya kepada korban Luthfi, keluarga korban, serta majikannya.
-Keluarga Majikan: Datuk adalah sopir keluarga dari SM (nama disingkat), rekan seprofesi korban.
-Diungkapkan: Selain kepada keluarga korban, Datuk juga meminta maaf kepada keluarga ibu LN (SM), yaitu Bapak DD dan LAP, atas dampak perbuatannya.
Kombes Anwar Reksowidjojo, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, menjelaskan bahwa Datuk, yang beralamat di Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, telah bekerja sebagai sopir selama 20 tahun.