Seorang Kombes Polisi, Donald Simanjuntak dari Dirnarkoba Polda Metro Jaya, menjadi salah satu dari dua personel yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Mereka terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Tindakan ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggar aturan.
Sanksi Tegas
-
Personel Terlibat: Selain Donald, seorang polisi lainnya dengan inisial Y juga dipecat.
-
Pernyataan Polri: “Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
-
Pantauan Kompolnas: Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi kasus ini bersamaan dengan tindakan progresif dan simultan yang dilakukan.
Proses Hukum
-
Sidang Etik: Tiga oknum polisi, termasuk Kombes Donald, Y, dan M, menjalani sidang etik. Donald dan Y telah diberhentikan dengan tidak hormat, sementara sidang lanjutan untuk M akan dilakukan.
-
Kelanjutan Sidang: Keputusan akhir dari sidang akan diumumkan melalui konferensi pers setelah proses sidang terhadap M selesai.
Polri, di bawah pengawasan eksternal dari Kompolnas, terus melakukan pemantauan dan tindakan bersama untuk menegakkan disiplin dan transparansi dalam penegakan hukum.